Beranda | Artikel
Tidak Halal Sedekah untuk Rasulullah ﷺ dan Ahlul Baitnya
1 hari lalu

Tidak Halal Sedekah untuk Rasulullah ﷺ dan Ahlul Baitnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 14 Rabiul Awwal 1447 H / 7 September 2025 M.

Kajian Hadits Tentang Tidak Halal Sedekah untuk Rasulullah ﷺ dan Ahlul Baitnya

أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ ﵄ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ كَخْ كَخْ ارْمِ بِهَا أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ.

“Hasan bin Ali mengambil sebutir kurma dari kurma sedekah, lalu ia memasukkannya ke mulutnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Kakh, kakh, keluarkanlah! Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh memakan sedekah?’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Ahlul Bait adalah mereka yang diharamkan atasnya sedekah. Inilah pendapat jumhur ulama. Terjadi ikhtilaf di kalangan ulama tentang siapa saja yang termasuk Ahlul Bait. Jumhur berpendapat bahwa Ahlul Bait adalah mereka yang haram menerima sedekah, berdasarkan hadits ini.

Yang pertama adalah Banu Hasyim, yaitu keluarga Ali, keluarga Abbas, keluarga Ja’far, keluarga Aqil, dan keluarga Al-Harits bin Abdul Muththalib. Ulama berselisih tentang keluarga Abu Lahab, apakah mereka termasuk Banu Hasyim atau tidak. Permasalahannya karena Allah telah menurunkan ayat tentang Abu Lahab:

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia.” (QS. Al-Lahab [111]: 1)

Pendapat yang shahih adalah keturunan Abu Lahab tetap termasuk Banu Hasyim, karena Abu Lahab berasal dari Banu Hasyim. Namun yang dimaksud tentu hanya keturunan Abu Lahab yang masuk Islam.

Kemudian terjadi perselisihan tentang Banu Al-Muththalib, apakah mereka termasuk yang diharamkan menerima sedekah. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa mereka termasuk yang diharamkan menerima sedekah, berdasarkan hadits dari Jubair bin Mut’im Radhiallahu ‘Anhu.

Jubair bin Mut’im berkata, “Aku berjalan bersama Utsman bin Affan menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau memberi Banu Al-Muththalib, tetapi engkau meninggalkan kami, padahal kami dan mereka sama derajatnya darimu.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّمَا بَنُو الْمُطَّلِبِ وَبَنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ

‘Sesungguhnya Banu Al-Muththalib dan Banu Hasyim itu satu.’” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Banu Al-Muththalib termasuk yang diharamkan menerima sedekah.

Namun sebagian ulama seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, serta riwayat dari Imam Ahmad yang dibela oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berpendapat sebaliknya. Mereka mengatakan Banu Al-Muththalib tidak termasuk yang diharamkan menerima sedekah, karena hadits tersebut berkaitan dengan pembagian khumus (seperlima ghanimah), bukan tentang larangan menerima sedekah.

Ulama juga berselisih apakah istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam termasuk Ahlul Bait yang diharamkan menerima sedekah. Jika mereka diharamkan menerima sedekah, maka otomatis mereka termasuk Ahlul Bait. Pendapat yang shahih adalah pendapat Imam Ahmad bahwa istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam termasuk Ahlul Bait. Hal ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an surah Al-Ahzab, di mana Allah memberikan wasiat kepada para istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55546-tidak-halal-sedekah-untuk-rasulullah-%ef%b7%ba-dan-ahlul-baitnya/